Minggu, Desember 8, 2024
Darurat SampahSONJO Angkringan

SONJO Angkringan #65: Kemandirian Warga Mengelola Sampah

Diskusi SONJO Angkringan #65 menunjukkan  bahwa telah banyak kisah sukses gerakan kemandirian warga dalam mengelola sampah. Salah satu indikator kesuksesan tersebut adalah fakta bahwa di beberapa komunitas telah diterapkan sanksi kepada anggota masyarakat yang tidak memilah-memilih sampah. Menariknya adalah sanksi ini diusulkan dan ditegakkan oleh kelompok masyarakat itu sendiri.

Pembicara SONJO Angkringan #65 adalah sebagai berikut:

  1. Wasingatu Zakiyah, Komunitas Momong Bumi, The Power of Mak-Mak – Mengolah Sampah Mengubah Gaya Hidup (materi)
  2. Agus Hartono, LSM Lestari.
  3. Niken Anggraini, TP PKK Kalurahan Mulyodadi, dokumentasi liputan gerakan: https://youtu.be/weaJ_HLpsr8 , https://youtu.be/yddTO466SSU.        
  4. Rini Dwi Yuliandari, Sanggar Pawuhan (Yayasan Bumi Winaya Lestari): Refleksi Kemandirian Warga Mengelola Sampah (materi)
  5. Sugiarta, Bank Sampah Lobak 08, Warungboto.

Moderator: Wuri Handayani, Dosen FEB UGM dan pegiat SONJO. Rekaman SONJO Angkringan #65 dapat diakses di tautan berikut: https://www.youtube.com/live/LS46n9stBf8?si=gnQDPdKEJObFZm7-

Berbagai praktik baik (best practice) telah dilakukan masyarakat dalam mengelola sampah. Namun demikian narasi yang berkembang masih menempatkan masyarakat sebagai aktor utama penyebab kedaruratan sampah. Dua aktor yang terlupakan dari narasi tersebut adalah pemerintah dan dunia usaha.

Pemerintah masih terjebak pada mindset bahwa “mengolah sampah” itu murah, yaitu sekedar menggeser dari rumah tangga/kantor ke TPA. Sampah belum dilihat  sebagai produk samping dari aktivitas ekonomi (konsumsi, produksi dan distribusi). Produsen sampah, belum mendapatkan beban untuk menginternalisasi sampah (eksternalitas negatif) yang mereka produksi. Padahal fakta menunjukkan bahwa setiap upaya mengolah sampah adalah mahal (memerlukan sumberdaya yang signifikan). Selama pemerintah (eksekutif dan legislatif) belum MAU mengubah mindset tersebut, selama itu pula kedaruratan sampah akan sulit terurai.

Dunia usaha memproduksi sampah melalui bungkus dari produk mereka. Kuantitas produksi terus dilakukan, namun mereka tidak mengolah sampah yang mereka produksi tadi. Masalah semakin kompleks ketika sampah yang diproduksi industri, belum memiliki standar mutu tertentu agar mudah untuk didaur ulang.

Upaya mengurai kedaruratan sampah perlu dilihat dalam skala nasional dan tidak bisa hanya dilihat dalam skala regional (provinsi dan kabupaten/kota). Ironisnya, meski UU 18/2008 terkait pengelolaan sampah telah memuat berbagai ketentuan yang komprehensif tentang pengelolaan sampah, di tingkat praksis, belum ada implementasi yang memadai. Diperlukan komitmen dan ke-MAU-an  dari pemerintah (eksekutif dan legislatif) untuk menerapkan aturan dalam UU 18/2008 secara seksama.