Komite SONJO Kepatuhan

Perkembangan SONJO sebagai sebuah organisasi gerakan kemanusiaan jauh melebihi harapan kita. Tidak pernah terbersit sedikitpun bayangan SONJO yang awalnya menjadi hanya 1 grup WA berkembang menjadi 7 grup WA

Seperti halnya organisasi formal, perkembangan SONJO yang sangat pesat menciptakan kompleksitas dari sisi pengendalian. Bahwa hingga saat ini belum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di SONJO. Ini adalah hal yang patut kita syukuri. Namun, dampak Covid-19 yang berkepanjangan dan kita tidak ketahui kapan berakhirnya, menuntut kita untuk berhati-hati dalam mengelola SONJO. Diperlukan sistem pengendalian yang baik agar gerakan SONJO ini konsisten dengan muruah pendiriannya.

Setiap organisasi besar selalu tidak luput dari perilaku free rider, penyalahgunaan informasi, dan moral hazard. Untuk antisipasi dan mitigasi risiko kedua hal di atas dibentuk Komite SONJO-Kepatuhan. Komite ini terdiri dari para individu yang memiliki rekam jejak di bidang anti korupsi dan mitigasi risiko. Posisi komite ini mirip dengan dewan komisaris atau dewan pengawas di perusahaan. Tugas komite ini adalah mengawasi dan memitigasi risiko terhadap potensi free rider, penyalahgunaan informasi, dan moral hazard. Komite juga memastikan bahwa SONJO mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komite SONJO-Kepatuhan terdiri dari:
1. Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. (Dekan Fakultas Hukum UGM)
2. Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., SpOG(K)., PhD (Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM)
3. Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm., Apt. (Lurah Panggungharjo, Sewon, Bantul)
4. B.M. Purwanto, Ph.D. (Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM)
5. Dr. Oce Madril (Fakultas Hukum UGM dan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM)

Diharapkan dengan keberadaan komite ini, SONJO dapat tetap berkontribusi kepada masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan misi pembentukan SONJO, a mission driven organization.