Minggu, Desember 8, 2024
SONJOSONJO Husada

SONJO Husada Konvalesen (SoHibKoe)

Donor plasma (konvalesen) dari penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 adalah salah satu terapi tambahan yang dapat dilakukan oleh dokter kepada pasien Covid-19. Saat ini banyak pasien Covid-19 membutuhkan terapi ini, namun demikian jumlah pendonor konvalesen cenderung terbatas. Permintaan terhadap donor konvalesen tinggi, namun hal ini belum sebanding dengan jumlah penyintas yang rela mendonorkan plasmanya untuk terapi tambahan ini.

SONJO (Sambatan Jogja) telah mengangkat diskusi terkait dengan topik tersebut di SONJO Angkringan #36: Donor Plasma Penyintas Covid, pada Minggu, 20 Desember 2020. Tautan rekaman diskusi tersebut adalah sebagai berikut: https://www.youtube.com/watch?v=Sef6Q8jHjOg&t=14s. Mulai Minggu, 27 Desember 2020, program SONJO Husada Konvalesen (SoHibKoe) diluncurkan.

Informasi lebih lanjut terkait dengan donor konvalesen dapat dilihat pada video berikut dari akun Youtube Dr. Teguh Triyoko (FK-KMK, UGM) :

  1. Plasma Konvalesen (part 1): https://youtu.be/4SzOR6-Sejw
  2. Plasma Konvalesen (part 2): https://youtu.be/YlexgFKtGAc

Mekanisme bagi para penyintas Covid-19 untuk melakukan donor konvalesen dapat dilihat di video berikut: https://youtu.be/8pStd3phtro.

Program SoHibKoe adalah kerjasama antara FK-KMK UGM, SONJO, dan RSUP Dr. Sardjito untuk menggalang donor plasma (konvalesen) untuk membantu terapi pasien Covid-19 di DIY. SONJO berusaha mengumpulkan para pendonor plasma. Para pendonor yang telah mendaftar dan memenuhi kriteria kesehatan, kemudian akan dihubungi oleh Tim FK-KMK UGM dan RSUP Dr. Sardjito.

Syarat umum pendonor adalah sebagai berikut:

  1. Berusia antara 18-60 tahun.
  2. Sudah pernah terinfeksi Covid-19 (dinyatakan dengan hasil swab PCR positif) dan sudah dinyatakan sembuh.
  3. Tidak ada gejala minimal 14 hari setelah dinyatakan sembuh dan sudah sehat kembali.
  4. Diutamakan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil.
  5. Diutamakan yang bergejala sedang-berat pada waktu sakit Covid-19.

Prosedur donasi adalah sebagai berikut:

  1. Calon donor mengisi data pada Google form: s.id/donorplasma.
  2. Pihak RSUP Dr. Sardjito akan menghubungi calon donor berdasarkan nomor kontak yang telah diisi di google form untuk mengikuti prosedur selanjutnya.

Narahubung:


Pertanyaan yang Sering Diungkapkan Terkait SoHibKoe

Saya memiliki saudara yang terjangkit Covid-19 dan sedang dirawat di rumah sakit X. Apakah dimungkinkan pasien tersebut memperoleh donor plasma dari SoHibKoe ini?
Jawab: Pihak yang berhak menentukan apakah seorang pasien layak memperoleh treatment donor plasma ataukah tidak, adalah dokter atau tim dokter yang menangani pasien tersebut. Permintaan donor konvalesen tidak dapat dilakukan oleh keluarga atau perorangan.

Mengapa permintaan terapi konvalesen hanya dapat dilakukan oleh dokter yang merawat atau atas persetujuan dokter yang merawat pasien Covid-19?
Jawab: Diperlukan penilaian klinis oleh dokter yang merawat untuk menentukan apakah pasien tersebut layak diberi donor konvalesen atau tidak.  

Kapan seorang pendonor yang telah mendaftarkan diri akan mendapat giliran diundang oleh Tim FK-KMK UGM dan RSUP Dr. Sardjito? 
Jawab: Tidak semua calon pendonor yang sudah mendaftar akan langsung diundang oleh Tim FK-KMK UGM dan RSUP Dr. Sardjito. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa donor belum diundang:

  • Donor diprioritaskan bagi penyintas yang baru saja sembuh. Bila ada dua pilihan yaitu pendonor A sembuh 2 bulan lalu atau pendonor B yang sembuh 4 bulan lalu, maka donor A akan mendapat prioritas lebih tinggi untuk dipilih.
  • Diprioritaskan donor yang tidak ada penyakit komorbid.
  • Pasien yang membutuhkan golongan darahnya belum sesuai.

Syarat untuk menjadi donor cukup panjang dan ketat kriterianya
Jawab: Kriteria pendonor memang cukup banyak dengan mempertimbangkan anatara lainĀ  kriteria klinis, lab, perjalanan penyakit danĀ  penyakit penyerta

Mengapa kriteria pendonor plasma cukup ketat dan rinci?
Jawab: Ketatnya skrining para pendonor sangat diperlukan untuk keberhasilan terapi pasien agar tidak muncul efek yang tidak diharapkan baik untuk pendonor maupun pasien